Pembahasan : Profesionalisme dan eksistensi profesi guru.
A. Guru Sebagai Profesi
Pengertian guru sebagai profesi, secara khusus tertuang di dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang system pendidikan Nasional.
- pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan oleh warga masyarakat.
- pekerjaan itu menuntut adanya keterampilan /bidang keahlian tertentu yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
http://www.4shared.com/file/6pYPRTjs/resume profesi keguruan.html
0 komentar:
Posting Komentar